"5.709 Pengendara yang ditilang, sedangkan yang diberi teguran mencapai 998 pengendara," kata Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktoral Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto, Rabu (30/11/2011).
Sudarmanto mengatakan, dari 5.709 kasus, pelanggaran masih didominasi oleh pengendara motor. Pada hari kedua operasi sebanyak 3.700 pengendara motor ditilang.
"Pelanggaran ini bermacam-macam, paling banyak menerobos lampu merah," kata dia.
Pelanggaran lainnya yang dilakukan pemotor yakni tidak menggunakan helm, melawan arus dan melanggar rambu lalu lintas.
Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil pribadi sebanyak 627 pengendara. "Pelanggarannya biasanya menerobos jalur busway dan rambu lalu lintas," katanya.
Adapun, barang bukti yang disita di hari kedua yakni 2.210 SIM, 3.429 STNK, 62 motor dan 5 unit mobil. "Kerugian materi mencapai Rp 13 miliar," tutupnya.
Operasi Zebra Jaya 2011 digelar sejak 28 November hingga 11 Desember 2011. Sasaran operasi yakni kendaraan yang melakukan pelanggaran.