Lokasi SIM dan STNK Keliling Wil Jakarta, Sabtu 26 Nopember 2011

10:23
Jakarta - Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Sabtu (26/11).

Menurut situs Traffic Management Center (TMC) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pelayanan mobil SIM & STNK keliling hari Sabtu, 26 November 2011 terbagi di beberapa lokasi. Lokasi tersebut sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat
SIM : Gedung Thamrin City
STNK : Lapangan Banteng

2. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
STNK : Pos Pol Jembatan Tiga Pluit

3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : St. Tanjung barat.

4. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk
STNK : LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk

5. Jakarta Timur
SIM : Dealer Honda Jl. Dewi Sartika
STNK: Mengalami gangguan jaringan

Jam Operasional : Pukul 08:00 - 12:00 WIB

Syarat perpanjangan SIM :
1. SIM lama (asli+fotocopy)
2. KTP asli (asli+fotocopy)

Syarat perpanjangan STNK
1. KTP atau SIM (asli+fotocopy)
2. STNK (asli+fotocopy)
3. BPKB (asli+fotocopy)

SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng.

STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »