Menanggapi situasi tersebut, bekerja sama dengan pihak pengelola jalan tol PT Jasa Marga TBK, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Penertiban Derek Liar, mulai tanggal 24 November sampai dengan 27 Desember 2011. Adapun sasaran utamanya adalah ruas Tol Dalam Kota dan Tol Sedyatmo.
“Operasi ini bertujuan untuk menekan serta meminimalisir pemerasan oleh derek liar terhadap masyarakat yang mobilnya mogok di jalan tol,” ujar Wakasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Budiono SE seperti dikutip dari TMC Polda Metro.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih jeli dalam mengenali derek, dan berani menolak penggunaan derek liar,” sambungnya.
Dalam Operasi ini, Sat PJR mengerahkan 14 personil PJR Polda Metro Jaya, 2 Brimob, 2 Satgas, serta dibantu 4 anggota patroli layanan jalan tol oleh PT. Jasa Marga TBK. Metode operasinya adalah dengan memberhentikan derek liar yang tengah beroperasi dan memprosesnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Derek liar biasanya diawaki lebih dari dua orang, serta tidak memiliki tulisan Derek Gratis pada bagian samping mobil. Dengan demikian diharapkan masyarakat bisa lebih pintar saat membutuhkan derek di ruas tol dan catat nomor polisi derek tersebut untuk dijadikan catatan apabila nantinya terjadi pemaksaan dan pemerasan,” ungkap AKP. Wagino Sos, selaku Kaur Min PJR.
“Penindakan dilakukan dengan cara humanis serta tetap dalam koridor hukum terkait UU Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009,” sambungnya.
Sebagai informasi, pihak pengelola jalan tol sendiri telah memberikan pelayanan derek gratis hingga pintu tol terdekat untuk pengemudi yang mengalami mogok, maupun hal lainnya yang menyebabkan mobil tak lagi dapat melaju di jalan tol. Pengguna jalan tol dapat dengan mudah mengenali mobil derek ini lantaran bertuliskan Derek Gratis Hingga Pintu Tol Terdekat.