Masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM roda dua maupun empat bisa mendatangi lokasi ini.
Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com.
Meskipun layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00, tapi ada baiknya datang lebih pagi.
SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, adalah membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya)
Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 135 ribu dan SIM C Rp 130 ribu.
Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM, atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 70014885 dan 022 4203505.