"Yang di razia angkutan umum yang menggunakan kaca film melebihi batas yang diijinkan yakni maksimal 40 persen," jelas Ka UPT Terminal Bungurasih, May Ronald, Senin (28/11/2011).
Sebelumnya kata Ronald, pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih dulu kepada pemilik dan pengemudi angkutan umum ini.
Selanjutnya secara acak petugas gabungan akan turun untuk melakukan razia.
Ronald menghimbau kepada seluruh angkutan untuk bisa menyesuaikan sebelum petugas melakukan tindakan.
"Kami himbau secepatnya dilepas kalau kaca film terlalu gelap, kalau tidak kami akan razia dan akan kami lepas," pungkasnya.
Plt Kadishub Surabaya Eddi, menjelaskan, ada dua ketentuan pemasangan kaca film yang diijinkan yakni Kaca film boleh dipasang penuh tapi cahaya yang masuk tidak kurang dari 70 persen.
Kedua, boleh dipasang berwarna atau gelap tapi cahaya yang terserap di kaca 40 persen dan luas dari kaca film yng dipasang tdk boleh lebih dari sepertiga luas bidang kaca.
"Aturan ini sesuai surat dirjen, No. KM Perhubungan 439/U/Phb-76 tentang penggunaan kaca pada kendaraan bermotor," ujar Eddi.
Untuk kaca depan, kata Eddy Luas area yg dipasang kaca film maksimal 30 persen dari luas bidang kaca, dengan ketembusan sinar yang masuk ke kaca minimal 60 persen, sehingga yang terserap oleh kaca film maksimal 40 persen.