Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Keluarkan Kebijakan Antisipasi Arak-Arakan Malam Tahun Baru

10:19
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan sejumlah kebijakan demi mengantisipasi kegiatan arak-arakan pada pergantian malam tahun baru. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan terhadap pemilik armada truk agar tidak menyewakan armadanya untuk arak-arakan saat malam tahun baru.

Dan demi menyukseskan upaya itu, jajaran Dikyasa Ditlantas Polda Metro Jaya sudah melakukan sosialisasi ke pangkalan-pangkalan truk yang ada di seluruh Jakarta seperti pangkalan truk di Penjenihan, Kramatjati, Kalibata, dan beberapa tempat lain sejak 9 Desember silam.

"Sosialisasi ini merupakan bagian dari Operasi Lilin 2011 yang bertujuan untuk memberikan imbauan kepada pemilik truk agar kendaraannya tidak disewakan untuk mengangkut orang, terutama buat arak-arakan saat malam tahun baru nanti. Sejauh ini, setidaknya kami sudah menyosialisasikan hal ini di 12 pangkalan truk di Jakarta," ujar Kepala Seksi Sarana dan Angkutan Polda Metro Jaya Kompol Husaema.

"Kepada para sopir, jika ada penyewa truk yang ternyata menggunakan kendaraan tersebut untuk mengangkut orang, harap melakukan penolakan dan melaporkannya ke pemilik truk," kata Husaema.

Husaema mengatakan, lewat sosialisasi yang merupakan arahan dari Dirlantas Polda Metro Jaya Drs Dwi Sigit Nurmantyas ini, baik para pemilik truk dan penyewa mengerti akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Sebab, kendaraan bak terbuka didesain untuk mengangkut barang bukan manusia. Karena itu, pihaknya sangat melarang penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang, terlebih buat arak-arakan di malam tahun baru.

"Jika nantinya masih ada yang melanggar, kami siap memberikan sanksi yang tegas kepada pemilik kendaraan," kata Husaema

Sosialisasi ini pun akan terus dilanjutkan pihak Dikyasa Polda Metro Jaya secara berkesinambungan, mengingat banyaknya respon positif dari para pemilik truk. Hal ini diungkapkan pemilik angkutan truk PT ANS H Dedy Sutrisno misalnya, yang kini mengaku menjadi paham akan aturan ini setelah mendapat sosialisasi dari pihak polisi.

"Lewat sosialisasi ini, kami jadi mengerti akan adanya aturan pelarangan ini. Dengan begitu, kami pun tidak akan menyewakan armada kepada penyewa yang akan menggunakan truk ini untuk mengangkut orang. Artinya, kami memiliki landasan yang kuat untuk melakukan penolakan terhadap para penyewa yang akan menggunakan truk ini untuk mengangkut orang, terlebih untuk arak-arakan di tahun baru," katanya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »