Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Dwi Sigit Nurmantyas, penghapusan dilakukan karena cuti bersama masuk dalam kategori libur nasional. "Karena libur nasional, maka 3 in 1 ditiadakan,” ujar Sigit dalam keterangannya di situs resmi TMC Polda.
Ia menambahkan, aturan 3 in 1 akan kembali diberlakukan kembali pada Selasa, 27 Desember 2011.
Adapun kawasan 3 in 1 berlaku di sepanjang ruas-ruas jalan berikut ini
1. Jalan Sisimangaraja: jalur cepat dan jalur lambat,
2. Jalan Jenderal Sudirman: jalur cepat dan jalur lambat,
3. Jalan MH Thamrin: jalur cepat dan jalur lambat,
4. Jalan Medan Merdeka Barat,
5. Jalan Majapahit,
6. Jalan Gajah Mada,
7. Jalan Pintu Besar Selatan,
8. Jalan Pintu Besar Utara,
9. Jalan Hayam Wuruk, dan
10. sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda.