Kawasan itu adalah Monas, Taman Impian Jaya Ancol, Bunderan Hotel Indonesia, Taman Mini Indonesia Indah dan beberapa tempat lain.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Dwi Sigit Nurmantyas, mengimbau agar warga memantuhi aturan untuk menjaga keselamatan.
"Dimohon seluruh masyarakat mematuhi rambu-rambu, tidak menggunakan bak terbuka atau truk, dan dilarang naik di atap, Tidak parkir kendaraan sembarangan tempat," Selasa 27 Desember 2011.
Selain itu, kata Sigit, kendaraan roda dua diwajibkan menggunakan helm SNI, sesuai dengan fungsinya, dan dilarang ditumpangi lebih dari dua orang. Wajib menggunakan jalur kiri dan gunakan lampu utama serta motor tidak membuka saringan knalpot. "Dilarang membawa senpi (senjata api), sajam (senjata tajam), dan petasan yang dapat merugikan orang lain. Tidak boleh pasang sirine pada mobil pribadi," .
Sementara itu tidak akan ada penutupan jalan seperti di kawasan Bunderan HI, tapi masyarakat pengguna kendaraan pribadi diminta hanya melintasi kawasan itu dan tidak parkir di sembarang tempat agar tidak macet.
Larangan parkir khusus di kawasan HI dan jalan Jenderal Sudirman yang menjadi tempat perayaan malam perayaan tahun baru. Parkir sepeda motor di Monas dan tempat-tempat parkir yang telah ada seperti gedung parkir sekitar.
Sumber : NTMC