Masyarakat yang ingin perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan bus
keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro
Jaya.
Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM & STNK keliling hari ini Jum'at, 30 Desember 2011 terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
SIM : Thamrin City
STNK : Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
STNK : Graha GAPEMBRI Jl. Boulevard Barat Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : Stasiun Tanjung Barat
4. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : Citra Land Grogol
5. Jakarta Timur
SIM : Dealer Honda Jl. Dewi Sartika
STNK: Masjid AT-TIN TMII
Jam Operasional : Pukul 08:00 - 11:00 WIB
Persyaratan :
Perpanjangan SIM
- SIM lama
- KTP
Perpanjangan STNK
- KTP/SIM
- BPKB
- STNK
- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru, SIM hilang dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
- STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.
Info Keterangan Lebih Lanjut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55
Jakarta Selatan
Telp : 021-5276001
Fax : 021-5275090
SMS : 1717
email : tmc@lantas.metro.polri.go.id
Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM & STNK keliling hari ini Jum'at, 30 Desember 2011 terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
SIM : Thamrin City
STNK : Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
STNK : Graha GAPEMBRI Jl. Boulevard Barat Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : Stasiun Tanjung Barat
4. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : Citra Land Grogol
5. Jakarta Timur
SIM : Dealer Honda Jl. Dewi Sartika
STNK: Masjid AT-TIN TMII
Jam Operasional : Pukul 08:00 - 11:00 WIB
Persyaratan :
Perpanjangan SIM
- SIM lama
- KTP
Perpanjangan STNK
- KTP/SIM
- BPKB
- STNK
- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru, SIM hilang dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
- STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.
Info Keterangan Lebih Lanjut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55
Jakarta Selatan
Telp : 021-5276001
Fax : 021-5275090
SMS : 1717
email : tmc@lantas.metro.polri.go.id