Hari ini lokasi SIM Keliling berada di area Car Free Day, Jalan Ir H Juanda (Dago), Bandung.
Masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM roda dua maupun empat bisa mendatangi tempat ini.
Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com. Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00.
Biaya perpanjangan SIM A di Kota Bandung melalui pelayanan jasa SIM Keliling adalah Rp 135 ribu dan SIM C Rp 130 ribu.
Alangkah baiknya, pemohon datang lebih pagi agar bisa kebagian formulir dan tidak terlalu mengantre. SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, adalah membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya)
Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM, atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 70014885 dan 022 4203505.