Tindakan tegas ini demi mencegah kecelakaan lalu lintas saat perayaan malam tahun baru. "Kami sudah memberikan pengarahan pemilik kendaraan bak terbuka untuk tak membawa orang," kata Kasat Lantas Polresta Depok, Komisaris Polisi Ristro Samudra, di ruang kerjanya, Kamis, 29 Desember 2011.
Selama satu minggu menjelang perayaan tahun baru, anggota unit pendidikan dan rekayasa (Dikyasa) memberikan sosialisasi dan penyuluhan ke tempat pangkalan penyewaan mobil barang di sekitar Jalan Raya Bogor dan Jalan Raya Sawangan.
Aturan pelarangan diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 303 jo Pasal 137 ayat 4 huruf a,b,c tentang mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan dengan denda Rp 250 ribu. Larangan ini berkaitan juga dengan Pasal 292 jo Pasal 106 ayat 9 tentang sepeda motor yang mengangkut lebih dari dua orang. "Kena denda Rp 250 ribu," katanya.