SIM Keliling di Giant Pasteur Sudah Dibuka

11:28
BANDUNG-Hari ini, Senin (26/12) Kendaraan khusus Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berada di  Mall Giant Pasteur, Jalan Dr Djunjunan, Bandung.

SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Pemohon  yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM roda dua maupun empat sebaiknya mengecek terlebih dulu keberadaan SIM Keliling tersebut untuk memastikannya.

Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM, atau SIM Keliling di Kota Bandung, masyarakat bisa menghubungi bagian informasi di 022 70014885 dan 022 4203505. Pasalnya, tak jarang jadwal tempat kerap berubah.

Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com. Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00.

Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, adalah membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).

Sedangkan biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 135 ribu dan SIM C Rp 130 ribu.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »