Perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM A dan SIM C. Layanan dibuka mulai pukul 09.00. Sedangkan untuk perpanjangan SIM A di Kota Cimahi dikenakan biaya Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.
Persyaratan pemohon, menyertakan KTP yang masih berlaku di wilayah Kabupaten Bandung Barat atau Cimahi berikut foto kopinya serta SIM yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Cimahi yang akan habis masa berlakunya.
Selain SIM Keliling, bagi para pemohon melintas di kawasan jalan tol, polisi memiliki gerai SIM Pintu tol di Padalarang Timur. Gerai khusus tersebut dijadwalkan buka mulai pukul 08.00 - 19.00.
Untuk wilayah Cimahi ini, informasi dan pengaduan SIM bisa menghubungi: Telepon/SMS: 022 72559599Faks: 022 6652970 / 6653715.