Operasi ini dimaksudkan untuk mengamankan aturan larangan bentor beroperasi di jalan raya Kandangan, Jl A Yani-Jl Jendral Sudirman.
Bentor dilarang beroperasi melintasi Jl Jenderal Sudirman hingga keluar wilayah HSS arah Rantau Tapin. Larangan ini termasuk pula sepanjang jalur mulai titik simpang empat bundaran Kandangan melalui RSUD Hasan Basry Kandangan hingga Bundaran Hamalau.
Sedangkan menuju arah perbatasan HSS-Barabai HST, larangan bentor diberlakukan mulai titik bundaran simpang empat Kandangan sekitar kantor Pemkab HSS terus lurus memasuki di Jl HM Johansyah berbelok ke kiri memasuki Jl Aluh Idut hingga keluar lagi arah jalan raya Jl A Yani menuju Barabai.
“Sedangkan rute bentor yang diperbolehkan berada di luar jalur terlarang itu. Tapi ini pun tidak berlaku 24 jam. Setelah habis waktu operasional mikrolet yakni pukul 08.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita, bentor diperbolehkan bebas beroperasi. Jika ada bentor yang melanggar larangan tersebut, kena sanksi tilang,” ucap Kasatlantas Polres HSS, AKP Berlian.
Kapolres HSS, AKBP Yusran Cahyo melalui Kabagops Kompol Arif, mengatakan sudah menyiapkan kekuatan personil untuk melakukan operasi patroli gabungan dan penegakkan hukum bersama Dinas Perhubungan HSS dan Satpol PP.
“Polres menurunkan kekuatan anggota yang banyak untuk patroli gabungan sekaligus penegakkan hukum di lapangan. Kita berharap kedua pihak, bentor maupun mikrolet benar-benar memegang komitmen kesepakatan,”ucap Kompol Arif.