Layani Korban Laka Lantas, Polres Bogor Kerja Sama Dengan Rumah Sakit

11:44


BOGOR – Antisipasi akibat layanan kurang memuaskan yang diterima korban kecelakaan atau bahkan adanya penolakan saat korban kecelakaan dibawa ke rumah sakit untuk pertolongan medis. Satuan Lalulintas Polres Bogor Kota melakukan terobosan dengan melakukan MoU dengan dua rumah sakit di Bogor. Selain rumah sakit, pihak kepolisian juga melakukan MoU dengan PT Jasa Raharja.

“Kami kerjasama dalam bentuk perjanjian di atas materai dengan RS Karya Bhakti dan RS PMI Bogor dalam hal pertolongan medis korban Laka. Kalau dengan PT Jasa Raharja untuk klaim pembayaran biaya berobat korban Laka,” kata AKP Lukman Syarief, Kasat Lantas Polres Bogor Kota.

Perjanjian MoU ini ditindaklanjuti dengan adanya pendirian Kantor bersama Layanan Terpadu Korban Laka yang berpusat di Mako Polres Bogor Kota di Jalan Kedung Halang Bogor Utara Kota Bogor.

“Intinya kalau ada korban Laka, langsung bawa ke rumah sakit dan langsung dilakukan pertolongan medis. Setelah mau keluar korban, Petugas PT Jasa Raharja langsung datang dan melunasi administrasi. Kami sepakat, tidak ada lagi penolakan rumah sakit terhadap korban dengan alasan siapa yang harus bayar biaya. Soalnya biaya sudah pasti dibayar oleh Jasa Raharja,” kata Kasat.

MoU ini ditanda tangan oleh Kapolres Bogor Kota, AKBP Hilman. SiK.SH.MH, Dirut RS PMI Bogor, Dr Andi Wisnu Baroto dan Kepala PT Jasa Raharja wilayah Jawa Barat, Erward Robani.
Perincian biaya perawatan maksimum Rp 10juta untuk Laka Darat dan Rp 25juta untuk udara.
Sedangkan jika korban mengalami cacat tetap, maka akan mendapat santunan Rp 25juta untuk kecelakaan di Darat dan Rp 50juta untuk udara.

“Kalau meninggal dunia, maka akan ada biaya pemakaman Rp 25juta. Ini penjabaran dari UU 33-34 tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan Permen 37/PMK.010/2008 tanggal 28/2-2008,” tandas AKP Lukman.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »