Hal itu bukan dari pengendaranya yang tidak tahu akan tertib dalam berlalu lintas, tapi sepertinya hal itu menjadi kebiasaan mereka melanggar aturan tata tertib lalu lintas, sering ditemui para pengguna jalan raya khususnya pengendara kendaraan tertibnya hanya ketika ada Polisi berjaga.
Padahal dari pihak Kepolisian setiap berjaga dijalan raya sering mengingatkan akan tertib lalu lintas, bukan itu saja bahkan Polisi khususnya Polisi lalu lintas sering melakukan sosialisasi tentang budaya tertib lalu lintas di sekolah-sekolah, tempat kuliah, lingkungan masyarakat dan lain-lain.
Seolah-olah pengendara yang melakukan pelanggaran menjadi tradisi atau kebiasaan melanggar, saat ini Polisi dituntut bekerja ekstra siapa yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas tanpa ada memandang status. Yang mana pihak Kepolisian khususnya Polisi Lalu Lintas memiliki program yang dinamakan RTMC (Regional Traffic Management Centre), yang rencananya penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui pantauan cctv dari RTMC, yang dinamakan tilang elektronik.
Jadi nantinya Polisi tidak perlu berjaga ditepi jalan cukup melakukan pantauan dari cctv pelanggar lalu lintas bisa diketahui dan ditindak langsung, program ini kita contoh dari negara luar yang wilayahnya tertib dalam berlalu lintas tanpa harus diawasi dilapangan, jadi mereka bisa sadar dan takut akan melakukan pelanggaran.