Aksi demonstrasi ini membuat lalu lintas di ruas tol Cikampek macet total. Buruh memasuki tol di KM 31 sehingga kendaraan di ruas tol Cikampek tidak bisa bergerak.
Demonstrasi itu dipicu sengketa penetapan UMK Bekasi, terutama terkait rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bekasi yang menggugat keputusan Gubernur melalui SK NO.561/Kep.1540-Bansos/2011 yang menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866,-,Upah kelompok II Rp 1.715.645,- dan Kelompok I Rp 1.849.913,- melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung.