Selasa, 28 Februari 2012, 10.00 WIB
Bagi Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM & STNK keliling hari ini Selasa, 28 Februari 2012 terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
SIM : Mahkamah Agung Jln. Merdeka Utara
STNK :Kantor Pos Ps. baru
2. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
STNK :Gepembri Jln. Boulevard Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan
SIM : Depan TMP Kalibata
STNK :St. Tanjung barat
4. Jakarta Barat
SIM : Mall Citra Land Grogol
STNK : Mall Citra Land Grogol
5. Jakarta Timur
SIM : Dealer Honda Jln. Dewi Sartika
STNK: Masjid At-tien TMII
Syarat Perpanjangan SIM :
- SIM
- KTP
Syarat perpanjangan STNK
- KTP/SIM
- BPKB
- STNK
Jam Operasional : Pukul 08:00 - 12:00 WIB
- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
- STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.
Info Keterangan Lebih Lanjut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55
Jakarta Selatan
Telp : 021-5296 0770
Fax : 021-5275090
SMS : 1717
email : tmc@lantas.metro.polri.go.id