Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Kasi Wasdal) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Max Robert mengatakan, razia terhadap angkutan kota akan terus dilanjutkan. Khususnya terhadap angkot yang memasang kaca film lebih dari yang ditetapkan.
Lanjut Robert, ketentuan maksimal kaca film angkot yang boleh dipasang, tidak boleh lebih dari 40 persen. Saat ini, sejak dilakukan razia, pada 25 Januari kemarin, bagi angkot yang menyalahi ketentuan mengenai kaca film, pihak Dishub dan Satlantas akan langsung melepasnya.
Namun sangsi terhadap pelanggaran tersebut akan bertambah berat mulai 1 Maret nanti. Menurutnya, tindakan yang akan dilakukan Dishub bukan hanya melepas kaca film, namun angkot yang bersangkutan akan langsung ditilang.