Selasa, Februari 21/2012-11.22 WIB
Jakarta-Gubernur DKI Jakarta, H.Fauzi Bowo, menyatakan Pemprov DKI Jakarta berencana akan serahkan uji kelaikan kendaraan bermotor atau proses KIR bagi angkutan umum ke pihak swasta. Sebelumnya, KIR angkutan umum dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dinas Perhubungan.
Jakarta-Gubernur DKI Jakarta, H.Fauzi Bowo, menyatakan Pemprov DKI Jakarta berencana akan serahkan uji kelaikan kendaraan bermotor atau proses KIR bagi angkutan umum ke pihak swasta. Sebelumnya, KIR angkutan umum dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dinas Perhubungan.
Rencana tersebut dilakukan untuk menjamin agar angkutan umum benar-benar laik jalan setelah di-KIR. Selanjutnya, Pemprov bukan lagi sebagai pelaksana tetapi regulator serta pengawas teknis yang diberikan ke swasta.
Namun, Fauzi Bowo menjelaskan, pihaknya akan mengkaji lebih mendalam lagi rencana tersebut dalam waktu dekat.
“Selama ini tempat uji kendaraan atau KIR ada di sejumlah lokasi seperti di Unjung Menteng, Koja dan Jagakarsa. Meski nantinya diserahkan kepada swasta, pungutan retribusinya tetap dilakukan pemprov,” tambah Foke, sapaan akrab Gubernur DKI tersebut.
Rencana tersebut juga diamini oleh Sayogo Hendrosubroto, Wakil Ketua DPR DKI Jakarta. Ia mengatakan pihaknya memahami rencana Pemprov tersebut. Pasalnya, hal tersebut memang sebaiknya diserahkan swasta yang berpengalaman dalam bidang otomotif.
“Sebab, selama ini uji kelaikan atau KIR angkutan umum tersebut tidak berjalan maksimal. Banyak kendaraan yang lolos. Buktinya, angkutan umum banyak ‘ngebul’. Bahkan banyak angkutan umum yang tidak memiliki lampu tapi ternyata lolos pada uji kir. Ini kan membahayakan,” tambahnya.