Kepala Baur Tilang Sat Lantas
Polres Pagaralam Aiptu Budi menjadi pembina upacara di SMP PGRI. Dalam
amanat upacara yang disampaikan Aiptu Budi, siswa SMP PGRI terutama yang
menggunakan kendaraan roda dua saat berangkat kesekolah diharapkan
dapat menggunakan perlengkapan berkendara.
Memang
seharusnya usia siswa SMP belum bisa menggunakan kendaraan bermotor.
Hal ini disebabkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru bisa didapat setelah
usia 17 tahun. Untuk itu siswa SMP belum boleh menggunakan kendaraan
bermotor, karena belum bisa mempunyai SIM, padahal SIM merupakasan salah
satu surat kelengkapan berkendara.
Siswa tampak antusias mendengar amanat anggota Sat Lantas
Polres Pagaralam yang memberikan arahan dan sosialisasi cara dan
beraturan berkendara dijalan raya. Hal ini wajib dilakukan agar siswa
sekolah dapat mengetahui peraturan lalu lintas.