"Menurut definisi undang-undang, yang terjadi justru minibus yang menabrak atau mengganggu jalan kereta api," ujar Kepala Humas PT KAI Sukendar Mulya, Senin (19/3/2012) di Bandung, Jawa Barat.
Kepala Humas PT KAI Daop 2 Bambang Setyo Prasetyo, menuturkan bahwa masyarakat harus mendahulukan kereta api. Sayangnya, kerap terjadi rel kereta harus mengalah pada pembuatan jalan baru, sehingga dengan seenaknya membuat persimpangan sendiri, padahal rawan kecelakaan.
Maraknya pembangunan perumahan juga bakal mendorong munculnya pelintasan-pelintasan baru yang liar, karena kebanyakan tanah di sekitar rel masih kosong.
Bambang mengusulkan desain jalur-jalur akses yang disatukan dengan jalur perlintasan agar hemat biaya pembangunan.