Bogor-Hingga saat ini, Pemkab Bogor belum merealisasikan pemortalan Jl. Cisangkal yang menghubungkan Kecamatan Rumpin, Gunung Sindur dan Parung Panjang. Padahal, sebelumnya Pemkab menyatakan pemortalan harga mati untuk mencegah semakin meluasnya kerusakan jalan dilindasi truk bermuatan pasir dan batu (sirtu) melebih tonase.
Namun, menurut Kelapa DLLAJ Kabupaten Bogor, Bibin Soebinator, pemortalan yang rencananya akan dilakukan ternyata masih terkendala teknis. Seperti, adanya surat kepada pihak DLLAJ agar pemortalan dievaluasi lagi, karean warga minta truk tetap melewati jalan ini, hanya minta jalannya diperbaiki.
“Jadi bukan tidak tegas, tapi kami berharap pemortalan kali ini permanen dan tidak lagi dirusak oleh warga yang kontra pemortalan,” jelas Bibin.
Bibin menambahkan, adanya surat ini menunjukkan masih adanya warga yang menolak pemortalan. Dan lusa (Kamis-red) pihaknya akan musyawarakan lagi dengan Muspika dan tokoh masyarakat Kecamatan Rumpin. Sekaligus meminta dukungan pemortalan dengan tanda tangan dari Kades, tokoh pemuda, agama dan masyarakat.
Sebelumnya, DLLAJ sudah siap memasang portal di Jl. Cicangkal-Lapan menuju Parung Panjang dan satu lagi dipasang di Jalan Gerendong-Janala tak jauh dari Kantor Kecamatan Rumpin menuju Gunung Sindur.
Akan tetapi, sejumlah warga Rumpin menilai sikap Pemkab tidak tegas. Menurut salah seorang warga, Aya, pemortalan tak perlu minta persetujuan dari seluruh lapisan masyarakat. Sebab kebijakan pemortalan itu sudah diatur dalam UU dan Perbup. Seperti UU No 14 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Perda Kabupaten Bogor No 5 Tahun 2007, serta Kepmen Perhubungan No 61 Tahun 1993 tentang Rambu-rambu Lalulintas dan Pemasangan Portal.
“Pemkab harus tegas, jika tak berani memasang portal, cabut saja Perbub itu,” Tandasnya.