Cilacap - Tercatat angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perlintasan jalur kereta api wilayah Daop 5 Purwokerto cukup tinggi. Selama 4 bulan terakhir dari Januari sampai April 2012 tercatat terjadi 6 kali kasus kecelakaan di perlintasan Kereta Api.
Dengan perincian, 1 kasus pada Februari, 2 kasus di bulan
Maret dan 3 kali di bulan April lalu dengan catatan 2 korban meninggal
dunia dan 2 orang luka-luka. Semua kasus kecelakan ini terjadi di perlintasan KA yang tidak
terjaga.
Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto – Surono dalam rilisnya
menyebutkan, kasus terakhir terjadi pada Jumat 27 lalu di perlintasan tidak
terjaga di jalan Rambutan - Kelurahan Tegalreja - Cilacap Selatan.
Korban Siam Triyono --24 seorang karyawan Rita
Departemen Store Cilacap yang mengendarai Suzuki Shogun R 3749 DF hendak
melintas di perlintasan kereta api tiba- tiba kendaraannya mati.
Saat itu
korban tidak menyadari kedatangan lokomotif sehingga tertabrak dan terpental ke
semak- semak.
Beruntung korban hanya mengalami luka-luka meski
sepeda motornya terseret sampai 15 meter.
Surono menjelaskan penyebab kecelakaan lalu lintas di
perlintasan KA selama ini salah satunya adalah perilaku pengguna jalan yang
tidak sabar dan kurang hati- hati ketika melewati perlintasan.
Padahal sesuai Pasal 124 Undang- undang nomor 23
tahun 2007 pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan pemakai
jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.
Selain itu Surono menambahkan adanya fenomena
medan magnet di perlintasan KA juga perlu diwaspadai.
Gesekan antara roda kereta api yang mendekati
perlintasan dan rel yang sama- sama terbuat dari besi disinyalir menimbulkan
medan magnet.
Kekuatan medan magnet ini dapat menyebabkan macetnya mesin kendaraan ketika melintasi perlintasan KA.
Kekuatan medan magnet ini dapat menyebabkan macetnya mesin kendaraan ketika melintasi perlintasan KA.
Sehingga sering didapati kendaraan yang mengalami
mesin macet ketika berada di perlintasan.
Saat ini di seluruh wilayah Daop 5 Purwokerto
terdapat 395 titik perlintasan resmi antara rel KA dan jalan raya serta puluhan
perlintasan liar.
Dari jumlah tersebut hanya 90 titik perlintasan atau
23% yang dijaga sisanya merupakan perlintasan tidak terjaga yang sangat
rawan terjadi kecelakaan.
Perlintasan- perlintasan tidak terjaga tersebut telah dilengkapi dengan rambu- rambu peringatan dari Dinas Perhubungan.
Perlintasan- perlintasan tidak terjaga tersebut telah dilengkapi dengan rambu- rambu peringatan dari Dinas Perhubungan.