6 Kecelakaan Di Perlintasan Kereta Dalam 4 Bulan

19:13
Cilacap - Tercatat angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perlintasan jalur kereta api wilayah Daop 5 Purwokerto cukup tinggi. Selama 4 bulan terakhir dari Januari sampai April 2012 tercatat terjadi 6 kali kasus kecelakaan di perlintasan Kereta Api.
Dengan perincian,  1 kasus pada Februari, 2 kasus di bulan Maret dan 3 kali di bulan April lalu dengan catatan 2 korban meninggal dunia  dan 2 orang luka-luka. Semua kasus kecelakan ini terjadi di perlintasan KA yang tidak terjaga.
Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto – Surono dalam rilisnya menyebutkan, kasus terakhir terjadi pada Jumat 27 lalu di perlintasan tidak terjaga di jalan Rambutan - Kelurahan Tegalreja - Cilacap Selatan.
Korban Siam Triyono --24  seorang karyawan Rita Departemen Store Cilacap yang mengendarai Suzuki Shogun R 3749 DF hendak melintas di perlintasan kereta api  tiba- tiba kendaraannya mati. 
Saat itu  korban tidak menyadari kedatangan lokomotif sehingga tertabrak dan terpental ke semak- semak.
Beruntung korban hanya mengalami luka-luka meski sepeda motornya terseret sampai 15 meter.
Surono menjelaskan penyebab kecelakaan lalu lintas di perlintasan KA selama ini salah satunya adalah perilaku pengguna jalan yang tidak sabar dan kurang hati- hati ketika melewati perlintasan.
Padahal sesuai Pasal 124 Undang- undang nomor 23 tahun 2007  pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.
Selain itu Surono menambahkan  adanya fenomena medan magnet di perlintasan KA juga perlu diwaspadai.
Gesekan antara roda kereta api yang mendekati perlintasan dan rel yang sama- sama terbuat dari besi disinyalir menimbulkan medan magnet.
Kekuatan medan magnet ini dapat menyebabkan macetnya mesin kendaraan ketika melintasi perlintasan KA.
Sehingga sering didapati kendaraan yang mengalami mesin macet ketika berada di perlintasan.
Saat ini di seluruh wilayah Daop 5 Purwokerto terdapat 395 titik perlintasan resmi antara rel KA dan jalan raya serta puluhan perlintasan liar.
Dari jumlah tersebut hanya 90 titik perlintasan atau 23% yang dijaga  sisanya merupakan perlintasan tidak terjaga yang sangat rawan terjadi kecelakaan.
Perlintasan- perlintasan tidak terjaga tersebut telah dilengkapi dengan rambu- rambu peringatan dari Dinas Perhubungan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »