Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Sat Pol PP, Satlantas
Polres Banyuasin, Kesbangpol dan inspektorat melakukan penertiban
kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Banyuasin yang berplat ganda dan
memakai asesoris lainnya seperti penutup plat sehingga tidak terlihat
jelas.
Penertiban yang dilakukan di jalan masuk menuju Pemkab Banyuasin, Senin (25/6/2012), ini berhasil menjaring 82 mobil dinas dan 69 kendaraan pribadi.
Di antaranya berplat ganda seperti mobil dinas milik Kaban PMDPD bernomor BG 8888 JT, Kadistanak nopol BG 1118 Jz berplat hitam dan PU Cipta Karya nopol BG 1060 JZ mati pajak.
Sedangkan motor yang ditilang karena tidak dilengkapi surat kendaraan ada tiga motor yakni Yamaha jupiter nopol BG 5828 JZ, Yamaha BG 6262 MZ dan motor Honda mega pro nopol BG 6123 JZ.
"Penertiban ini merupakan instruksi bupati untuk menekan penyalahgunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukan," tegas Kabid LLAJ R Dani Maulana kepada Sripoku.com.
Sejauh ini penertiban yang dilakukan baru sebatas teguran dan membuat surat perjanjian, sedangkan selanjutnya akan dilakukan penindakan.
"Penertiban ini dilakukan 3 bulan sekali," tegasnya.
Sementara Kanit Turjawali Satlantas Polres Banyuasin Ipda Apriansyah menegaskan kendaraan berplat ganda ini melanggar pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009 dengan denda Rp 500 ribu.
Penertiban yang dilakukan di jalan masuk menuju Pemkab Banyuasin, Senin (25/6/2012), ini berhasil menjaring 82 mobil dinas dan 69 kendaraan pribadi.
Di antaranya berplat ganda seperti mobil dinas milik Kaban PMDPD bernomor BG 8888 JT, Kadistanak nopol BG 1118 Jz berplat hitam dan PU Cipta Karya nopol BG 1060 JZ mati pajak.
Sedangkan motor yang ditilang karena tidak dilengkapi surat kendaraan ada tiga motor yakni Yamaha jupiter nopol BG 5828 JZ, Yamaha BG 6262 MZ dan motor Honda mega pro nopol BG 6123 JZ.
"Penertiban ini merupakan instruksi bupati untuk menekan penyalahgunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukan," tegas Kabid LLAJ R Dani Maulana kepada Sripoku.com.
Sejauh ini penertiban yang dilakukan baru sebatas teguran dan membuat surat perjanjian, sedangkan selanjutnya akan dilakukan penindakan.
"Penertiban ini dilakukan 3 bulan sekali," tegasnya.
Sementara Kanit Turjawali Satlantas Polres Banyuasin Ipda Apriansyah menegaskan kendaraan berplat ganda ini melanggar pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009 dengan denda Rp 500 ribu.