Adakan Program Pemutihan Agar Tunggakan PKB di Jatim Menurun

17:10


SURABAYA - Banyaknya wajib pajak nakal, membuat jumlah tunggakan  pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jatim terus membengkak. Saat ini, jumlah tunggakan mencapai Rp 891,9 miliar.

Tak ingin jumlahnya terus membengkak, Pemprov Jatim  membuat terobosan, yakni pemutihan dan pembebasan denda atau bunga bagi yang terlambat membayar PKB.

Hasilnya, hingga 20 Juni 2012 tercatat tunggakan dan denda yang berhasil terbayar jumlahnya mencapai Rp 319 miliar.

Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pendapatan Jatim Aris Sunarya mengatakan, dari total sekitar Rp 319 miliar tunggakan dan denda yang berhasil dicairkan tersebut, sebesar Rp 159,063 miliar merupakan tunggakan PKB sejak tahun 2007 hingga 31 Desember 2011.

Rinciannya, 2007 tunggakan terbayar Rp 207,9 juta, 2008 terbayar Rp 597,8 juta, 2009 terbayar Rp 1,2 miliar, 2010 terbayar Rp 20,2 miliar, dan 2011 tunggakan terbayar Rp 106,5 miliar. Selain itu, denda yang cair sebesar Rp 30,2 miliar, dan tunggakan mulai Januari hingga 20 Juni 2012 terbayar  sebesar Rp 130 miliar.

"Tunggakan 2007 hingga 2011 yang terbayar mencapai sekitar 27 persen, sedangkan tunggakan antara Januari sampai 20 Juni 2012 terbayar hingga sekitar 49 persen," ujarnya, kepada Surya, Minggu (24/6/2012).

Kata Aris, Dispenda menargetkan hingga akhir tahun ini, tunggakan 2007 hingga 2011 bisa terbayar hingga 50 persen. Mumpung program pemutihan dan pembebasan denda atau bunga bagi yang terlambat membayar PKB berlangsung sampai 31 Juli nanti, pihaknya, kata Aris menghimbau masyarakat benar-benar memanfaatkannya.

"Program tersebut merupakan bentuk kemudahan dan kepedulian yang diberikan Pak Gubernur kepada wajib pajak di Jatim," tegasnya.

Sumber : Tribunnews.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »