POLICE GOES TO KODAM

19:02









Pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di wilayah Kalimantan Barat berkembang dengan sangat pesat. Hal ini apabila tidak diimbangi dengan bertambahnya panjang jalan yang memadai, ketrampilan berkendara dan disiplin berlalu lintas bagi pemakai kendaraan bermotor dan pengguna jalan lainnya, serta manajemen lalu lintas yang baik, maka pelanggaran lalu lintas dan tingkat kecelakaan lalu lintas akan menunjukkan pada situasi dan kondisi yang sangat memprihatinkan.

Kecelakaan lalu lintas dapat terjadi pada siapa saja tanpa melihat profesi, umur, jenis kelamin maupun status sosial. Demikian juga dengan anggota TNI dan keluarga tidak terlepas dari ancaman terlibat dalam kecelakaan. Data kecelakaan yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat selama Tahun 2011 sebanyak 1604 kejadian dengan mengakibatkan korban 671 orang meninggal dunia, luka berat 833 orang, luka ringan 1350 orang dan kerugian materiil Rp 4.755.040.000,-. Sedangkan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota TNI dan keluarga sebanyak 45 kejadian dengan mengakibatkan korban 3 orang meninggal dunia,  8 orang luka berat, 6 luka ringan dan kerugian materiil Rp 50.602. 000,-. ,dan laka Lantas yang melibatkan TNI – Polri pada Tahun 2012 sebanyak 25 kejadian.
dengan korban meninggal dunia 4 orang ( TNI   3 , Polri 1) ,Luka berat 11 orang ( TNI 3 , Polri 8 ) , luka ringan 9 orang ( TNI 3 , Polri 6 ) jumlah kerugian matriil Rp.  56.950.000,- ( TNI : 25.800.000, Polri 21.150.0000)

Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban baik meninggal dunia, luka berat maupun luka ringan serta kerugian material sangat berpengaruh pada aspek kejiwaan bagi korban dan keluarganya bahkan berpengaruh pula pada aspek ekonomi. Penyebab utama kecelakaan sendiri  disebabkan oleh beberapa faktor antara lain faktor manusia, faktor kendaraan, faktor jalan dan faktor cuaca/lingkungan.

Faktor manusia sebagai pengendara/pengemudi mempunyai resiko yang sangat tinggi selama berkendara, hal ini karena dipengaruhi oleh beberapa hal seperti tidak disiplin, tidak trampil dalam berkendara, emosional, lelah/ngantuk, tidak memahami akan peraturan-peraturan maupun ketentuan tata cara berlalu lintas.

Dalam upaya menekan terjadinya kecelakaan dan korban dilakukan secara persuasif, edukatif dengan himbauan-himbauan baik melalui media elektronik maupun media cetak serta melalui pencegahan bahkan dengan upaya penegakan hukum oleh petugas Kepolisian Lalu lintas (Polantas) dengan tujuan untuk mengurangi angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dengan memperhatikan bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi tidak hanya terjadi pada masyarakat sipil saja tetapi dapat juga menimpa pada Personil TNI dan keluarga.

Melihat kondisi yang demikian ini Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar menganggap perlu untuk dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Budaya Tertib Berlalu Lintas yang memuat antara lain Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Tata Cara berlalu lintas yang aman dan sesuai  aturan yang dirangkai dengan kegiatan Safety Riding dengan sebagai wujud aplikasi Program “ police Goes To Kodam “ dan “Program sejuta Kawan “ seperti yang di canangkan oleh Korlantas Polri dan Polda Kalimantan Barat harapan agar tingkat keselamatan lalu lintas dapat ditingkatkan melalui peningkatan disiplin pemakai jalan terutama di lingkungan TNI/Polri guna terciptanya Kamseltibcar lantas
Dalam kesempatan tersebut Kacab Jasa Raharja kalbar , Suhadi, mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kalbar Brigjen Pol.Drs.Unggung Cahyono, yang sudah banyak membantu Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan dan berharap dimasa yang akan datang sinergi yang sudah terjalin dengan baik ini dapat terus dipertahankan, bahkan lebih ditingkatkan lagi, begitupun kepada Pangdam XII Tanjungpura, Mayor Jendral Erwin Udawi Lubis, yang sudah menyediakan tempat sarana dan prasarana untuk Sosialisasi, sehingga acara tersebut dapat terselenggara.
Pada penutupan acara Sosialisasi Budaya Tertib Lalu Lintas Pangdam XII Tanjungpura, Mayor Jendral Erwin Udawi Lubis, menyampaikan terima kasih dan memberikan penghargaan yang stinggi-tingginya kepada pihak Polda Kalbar dan Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat, atas kesempatan yang diberikan kepada Keluarga Besar TNI di Kalimantan Barat, dalam rangka meningkatkan wawasan tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan  dan Undang UndangNomor 33  dan 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan dari Jasa Raharja.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »