Pertumbuhan
jumlah kendaraan bermotor di wilayah Kalimantan Barat berkembang dengan sangat
pesat. Hal ini apabila tidak diimbangi dengan bertambahnya panjang jalan yang
memadai, ketrampilan berkendara dan disiplin berlalu lintas bagi pemakai
kendaraan bermotor dan pengguna jalan lainnya, serta manajemen lalu lintas yang
baik, maka pelanggaran lalu lintas dan tingkat kecelakaan lalu lintas akan
menunjukkan pada situasi dan kondisi yang sangat memprihatinkan.
Kecelakaan
lalu lintas dapat terjadi pada siapa saja tanpa melihat profesi, umur, jenis
kelamin maupun status sosial. Demikian juga dengan anggota TNI dan keluarga
tidak terlepas dari ancaman terlibat dalam kecelakaan. Data kecelakaan yang
terjadi di wilayah Kalimantan Barat selama Tahun
2011 sebanyak 1604 kejadian dengan mengakibatkan korban 671 orang meninggal
dunia, luka berat 833 orang, luka ringan 1350 orang dan kerugian materiil Rp
4.755.040.000,-. Sedangkan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota TNI
dan keluarga sebanyak 45 kejadian dengan mengakibatkan korban 3 orang meninggal
dunia, 8 orang luka berat, 6 luka ringan
dan kerugian materiil Rp 50.602. 000,-. ,dan laka Lantas yang melibatkan TNI –
Polri pada Tahun 2012 sebanyak 25
kejadian.
dengan korban meninggal dunia 4
orang ( TNI 3 , Polri 1) ,Luka berat 11
orang ( TNI 3 , Polri 8 ) , luka ringan 9 orang ( TNI 3 , Polri 6 ) jumlah
kerugian matriil Rp. 56.950.000,- ( TNI
: 25.800.000, Polri 21.150.0000)
Tingginya
angka kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban baik meninggal dunia, luka
berat maupun luka ringan serta kerugian material sangat berpengaruh pada aspek
kejiwaan bagi korban dan keluarganya bahkan berpengaruh pula pada aspek
ekonomi. Penyebab utama kecelakaan sendiri
disebabkan oleh beberapa faktor antara lain faktor manusia, faktor
kendaraan, faktor jalan dan faktor cuaca/lingkungan.
Faktor
manusia sebagai pengendara/pengemudi mempunyai resiko yang sangat tinggi selama
berkendara, hal ini karena dipengaruhi oleh beberapa hal seperti tidak
disiplin, tidak trampil dalam berkendara, emosional, lelah/ngantuk, tidak
memahami akan peraturan-peraturan maupun ketentuan tata cara berlalu lintas.
Dalam upaya
menekan terjadinya kecelakaan dan korban dilakukan secara persuasif, edukatif
dengan himbauan-himbauan baik melalui media elektronik maupun media cetak serta
melalui pencegahan bahkan dengan upaya penegakan hukum oleh petugas Kepolisian
Lalu lintas (Polantas) dengan tujuan untuk mengurangi angka pelanggaran maupun
kecelakaan lalu lintas dengan memperhatikan bahwa kecelakaan lalu lintas yang
terjadi tidak hanya terjadi pada masyarakat sipil saja tetapi dapat juga
menimpa pada Personil TNI dan keluarga.
Melihat
kondisi yang demikian ini Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar menganggap perlu
untuk dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Budaya Tertib Berlalu Lintas yang
memuat antara lain Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan
Angkutan Jalan dan Tata Cara berlalu lintas yang aman dan sesuai aturan yang dirangkai dengan kegiatan Safety
Riding dengan sebagai wujud aplikasi Program “ police Goes To Kodam “
dan “Program sejuta Kawan “ seperti yang di canangkan oleh Korlantas Polri dan
Polda Kalimantan Barat harapan agar tingkat
keselamatan lalu lintas dapat ditingkatkan melalui peningkatan disiplin pemakai
jalan terutama di lingkungan TNI/Polri guna terciptanya
Kamseltibcar lantas
Dalam kesempatan tersebut
Kacab Jasa Raharja kalbar , Suhadi, mengucapkan terima kasih kepada Kapolda
Kalbar Brigjen Pol.Drs.Unggung Cahyono, yang sudah banyak membantu Jasa Raharja
dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan dan berharap dimasa yang
akan datang sinergi yang sudah terjalin dengan baik ini dapat terus
dipertahankan, bahkan lebih ditingkatkan lagi, begitupun kepada Pangdam XII
Tanjungpura, Mayor Jendral Erwin Udawi Lubis, yang sudah menyediakan tempat
sarana dan prasarana untuk Sosialisasi, sehingga acara tersebut dapat
terselenggara.
Pada penutupan acara
Sosialisasi Budaya Tertib Lalu Lintas Pangdam XII Tanjungpura, Mayor Jendral
Erwin Udawi Lubis, menyampaikan terima kasih dan memberikan penghargaan yang
stinggi-tingginya kepada pihak Polda Kalbar dan Jasa Raharja Cabang Kalimantan
Barat, atas kesempatan yang diberikan kepada Keluarga Besar TNI di Kalimantan
Barat, dalam rangka meningkatkan wawasan tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
dan Undang UndangNomor 33 dan 34 Tahun
1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan dari Jasa Raharja.