Jakarta Polisi mengamankan 266 tersangka pelaku kejahatan jalanan di wilayah Jakarta Utara. Langkah ini dilakukan dalam rangka pemberantasan kejahatan jalanan di Jakarta.
"Telah dilaksanakan Operasi Kepolisian Pekat Jaya 2012 dari tanggal 1 Juni sampai dengan 21 Juni 2012 dengan sasaran preman, mantan napi, dan debt collector. Produsen, pengedar, dan pemakai miras, serta kejahatan lain yang meresahkan masyarakat dengan jumlah 266 tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Dian Hayamansyah,, Jumat (22/6/2012).
Kasus yang diungkap berjumlah 115 kasus dengan perincian sebagai berikut:
Penganiayaan berat 6 kasus
Pemerasan 1 kasus
Congkel spion 1 kasus
Copet 3 kasus
Pengedar miras 15 kasus
Pemakai miras 1 kasus
Pencurian berat 21 kasus
Bajing loncat 18 kasus
Curanmor 5 kasus
Judi 10 kasus
Lain-lain 34 kasus
Jumlah tersangka 226 orang.
Barang bukti yang berhasil disita dari operasi tersebut antara lain senjata tajam 11 buah, R4 2 unit, R2 3 unit, miras 1.655 botol, HP 16 unit, alat judi 13 item, dan lainnya 48 item. "Para pelaku dalam melakukan aksinya mengunakan modus operandi yang bermacam-macam. Pimpinan Oprasi Pekat Jaya adalah Kapolres Metro Jakarta Utara," tandasnya.
Dengan berakhirnya Operasi Pekat Jaya ini diharapkan Jakarta Utara dalam keadaan kondusif sehingga pemilukada DKI dapat berlangsung sukses.