SIM Keliling Juga di Alun-alun Lembang
LEMBANG - Alun-alun
Lembang, Jalan Raya Lembang (depan Mesjid Agung Lembang) menjadi tempat
mangkalnya kendaraan operasional Surat Izin Mengemudi milik Satlantas
Polres Kota Cimahi, Selasa (26/6).
Hal itu sebagaimana diinformasikan dari situs resmi Polres Kota Cimahi.
Hal itu sebagaimana diinformasikan dari situs resmi Polres Kota Cimahi.
Perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM A dan
SIM C. Layanan dibuka mulai pukul 09.00.
Persyaratan pemohon, menyertakan KTP yang masih berlaku di wilayah Kabupaten Bandung Barat atau Cimahi berikut foto kopinya serta SIM yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Cimahi akan habis masa berlakunya.
Adapun gerai SIM Pintu tol Padalarang Timur dijadwalkan buka mulai pukul 08.00 - 19.00.
Untuk wilayah Cimahi ini, informasi dan pengaduan SIM bisa menghubungi:Telepon/SMS: 022 72559599Faks: 022 6652970 / 6653715. Perpanjangan SIM A : Rp 80 ribu dan SIM C : Rp 75 ribu.
Persyaratan pemohon, menyertakan KTP yang masih berlaku di wilayah Kabupaten Bandung Barat atau Cimahi berikut foto kopinya serta SIM yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Cimahi akan habis masa berlakunya.
Adapun gerai SIM Pintu tol Padalarang Timur dijadwalkan buka mulai pukul 08.00 - 19.00.
Untuk wilayah Cimahi ini, informasi dan pengaduan SIM bisa menghubungi:Telepon/SMS: 022 72559599Faks: 022 6652970 / 6653715. Perpanjangan SIM A : Rp 80 ribu dan SIM C : Rp 75 ribu.