15 s/d 19 Agustus, Truk Dilarang Beroperasi

13:37
Jakarta - Dirjen Perhubungan Darat resmi mengeluarkan peraturan mengenai pembatasan operasional angkutan barang menghadapi Lebaran tahun ini. Dalam surat keputusan tersebut larangan melintas di jalur mudik buat angkutan barang akan dimulai 15 Agustus 2012 pukul 00.00 Wib (H-4) s/d 19 Agustus 2012 (H1) pukul 24.00.

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di Provinsi Lampung, Pulau Jawa, dan Bali, tersebut dituangkan dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoso No: SK.2381/AJ.201.DRJD/2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pengoperasian Angkutan Barang, dan Pengoperasian Jembatan Timbang Pada Masa Angkutan Lebaran 2012.

Kendaraan yang dilarang beroperasi selama H-4 s/d H1 tersebut meliputi; kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan maupun trailer peti kemas (kontener). Kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Namun untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), ternak, kebutuhan pokok, pupuk, susu murni dan barang antaran pos tetap diijinkN melintas.

Sedangkan Namun, teerhadap trailer mengangkut barang ekspor impor maupun peti kemas dari dan menuju pelabuhan tetap tidak di perbolehkan beroperasi terkecuali mendapat persetujuan (dispensasi) tertulis dari instansi berwenang dari Dinas Perhubungan provinsi setempat serta tidak mengganggu kelancaran lalu lintas pada jalur utama angkutan lebaran 2012/1433 H.

“Saya minta jangan ada memanfaatkan atau jual beli surat dispensasi dan Dinas Perhubungan setempat satu hari kemudian harus melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat kemenhub setelah pemberian persetujuan,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Soeroyo Alimoeso.

Tanda dispensasi yang menerangkan tempat asal keberangkatan kendaraan dan ruas jalan yang akan di lalui dan waktu operasional-nya itu wajib di pasang pada kaca depan kendaraan.

Perdirjen itu juga menegaskan fasilitas jembatan timbang di tiga provinsi yakni Lampung, Jawa dan Bali tidak boleh dialihfungsikan sebagai tempat istirahat pengguna jalan mulai 12 Agustus 2012.

Sumber: Poskotanews

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »