4 Hari Ops Patuh Jaya 2012, Jaring 22.995 Pelanggar

15:11

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya tengah melaksanakan operasi Patuh Jaya 2012, yang mulai digelar 16 Juli lalu. Menginjak hari keempat pelaksanaannya, hingga 19 Juli, Polantas sudah menjaring 24.779 pelanggar.

Dari jumlah tersebut, 16.470 pelanggarar ditertibkan dengan tilang. Sedangkan sisanya sebesar 6.525 ditertibkan dengan teguran edukatif.

Selanjutnya, dari data yang dihimpun Posko Operasi Patuh Jaya 2012, Sepeda Motor menjadi pelanggar terbanyak dengan tercatat 10.721 pelanggaran hingga hari keempat operasi ini. Bentuk pelanggarannya pun beraneka ragam, dari lajur kiri dan nyala lampu (1.999 kasus), tidak memakai helm (1.678 kasus, melawan arus (1.499 kasus)  serta beberapa pelanggaran lain.

Adapun untuk angkutan umum, hingga hari keempat pelaksanaannya, Polantas telah menjaring 4.237 pelanggaran. 1.445 pelanggaran dikarenakan melanggar larangan parkir letter P dan 1.359 pelanggaran dikarenakan menaikturunkan penumpang tidak pada tempatnya.

Sementara itu, untuk kendaraan pribadi roda empat ditemukan 1.512 pelanggaran. Tiga pelanggaran yang dominan adalah melanggar marka jalan dan garis stop (617 kasus), masuk jalur busway (249 kasus), dan TNKB tidak sesuai dengan spefikasi teknis (390 kasus).

Sementara itu, hingga empat hari pelaksanaan Ops Patuh Jaya 2012 ini, jumlah kecelakaan yang terjadi sebanyak 61 kali, dengan korban meninggal 10 orang, luka berat 27 orang dan luka ringan 39 orang. Ini Artinya, Ops Patuh Jaya 2012 ini jelas membuahkan hasil penurunan angka kecelakaan.

Selain dengan teguran, konsentrasi dari Ops Patuh Jaya 2012 ini memang penegakan hukum. Karena itu, ketika pelaku lalu lintas melakukan pelanggaran, maka akan ditertibkan dengan penilangan. Sebab, sosialisasi telah dilakukan sebelumnya dengan sangat intensif.

Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Drs. Wahyono, M.Hum, menjelaskan sasaran dari Operasi Patuh Jaya 2012.

Untuk pengendara Sepeda Motor ada 7 sasaran:

1) melawan Arus,

2) Plat nomor tidak sesuai spectec/aslinya,

3) pembonceng tidak pakai helm atau dua2nya.

4) motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi) dan hrs nyala lampu besar di siang hari.

5) melanggar lampu merah,

6) Langgar marka jalan dan garis stop,

7) naik motor lebih dari 2 orang.



Untuk pengendara Mobil ada 6 sasaran :

1) Plat no tidak sesuai spectec/aslinya,

2) Tempel logo/simbul pada plat nomor,

3) Pakai Rotator/sirene pada mobil pribadi,

4) Tdk pakai sabuk pengaman,

5) melanggar lampu merah,

6) melanggar marka jalan dan garis stop.

Angkutan umum 5 sasaran :

1) Naik turun penumpang tdk pada tempatnya,

2) Mobil plat Hitam dipakai ompreng/angk umum,

3) Langgar Letter “P”,

4) Langgar letter “S”,

5) Langgar lampu merah.

Inti dari Operasi Patuh Jaya 2011 ini sendiri adalah memperlancar arus lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan. Tujuan itu akan tercapai ketika pelanggaran juga berkurang. Karenanya, demi menurunkan pelanggaran, selain melakukan tindakan pre-emtif, Preventif, dan persuasif, juga dibutuhkan penegakan hukum.

Sumber: Tmcmetro

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »