Akan didirakannya sebanyak 106 kios ini atas izin dari pihak Pemeritan Kabupaten Bandung, Dinas Perhubungan Jawa Barat (Jabar), Dinas Pekerjaan Umum Jabar, Polres Bandung, Polda Jabar, Koramil Cicalingka, dan Polsek Nagreg.
"Alhamdulillah persoalan kami tentang imbas dari one way nanti sudah ada solusi terbaik. Kami semua berterima kasih kepada pihak-pihak yang peduli dengan kami," ujar Ketua Paguyuban pedagang oleh-oleh Nagreg Pamucatan, Pipin Suhendar, Minggu (29/7) pagi.
Seperti diketahui, pedagang oleh-oleh yang berada di dusun Pamucatan, Desa Nagreg, kecamatan Nagreg sebelah selatan dari arah Bandung terancam sepi pembeli lantaran diberlakukan jalur satu arah ketika lebaran nanti. Karena itu, para pedagang ingin direlokasi ke Lingkar Nagreg.