BANDUNG -- Warga di kawasan Cimahi dan sekitarnya, situs resmi Polres Kota Cimahi (www.polreskotacimahi.com), kendaraan khusus pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Polres Kota Cimahi menginformasikan, Minggu (29/7) berada di Car Free Day Pemkot Cimahi.
Perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM A dan SIM C. Layanan dibuka mulai pukul 09.00.
Persyaratan pemohon, menyertakan KTP yang masih berlaku di wilayah Kabupaten Bandung Barat atau Cimahi berikut foto kopinya serta SIM yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Cimahi akan habis masa berlakunya.
Perpanjangan SIM A : Rp 80 ribu dan SIM C : Rp 75 ribu.
Untuk wilayah Cimahi ini, informasi dan pengaduan SIM bisa menghubungi:
Telepon/SMS: 022 72559599 Faks: 022 6652970 / 6653715.