SIM Keliling di Alun-alun Lembang

08:07
 
BANDUNG -- Alun-alun Lembang, Jalan Raya Lembang (depan Mesjid Agung Lembang) menjadi tempat mangkalnya kendaraan operasional Surat Izin Mengemudi milik Satlantas Polres Kota Cimahi, Selasa (7/8).

Hal itu sebagaimana diinformasikan dari situs resmi Polres Kota Cimahi (www.polreskotacimahi.com).

Perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM A dan SIM C. Layanan dibuka mulai pukul 09.00.

Persyaratan pemohon, menyertakan KTP yang masih berlaku di wilayah Kabupaten Bandung Barat atau Cimahi berikut foto kopinya serta SIM yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Cimahi akan habis masa berlakunya.

Adapun gerai SIM Pintu tol Padalarang Timur dijadwalkan buka mulai pukul 08.00 - 19.00.

Untuk wilayah Cimahi ini, informasi dan pengaduan SIM bisa menghubungi:Telepon/SMS: 022 72559599Faks: 022 6652970 / 6653715

Perpanjangan SIM A : Rp 80 ribu dan SIM C : Rp 75 ribu. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »