Pemilik Tanah Blokir Jalan T Alian

10:00

180912foto_4.jpg


BLANGPIDIE - Pekerjaan penimbunan jalan T Alian yang merupakan akses penghubung Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie-Desa Kepala Bandar, Kecamatan Susoh, mendadak terhenti. Ini terjadi karena jalan masuk lintasan itu dipagari oleh pemilik tanah karena karena belum diganti rugi.

Menurut keterangan yang diterima Serambi dari Ananda Mizanda Putra, warga Desa Geulumpang Payong, Blangpidie, jalan menuju Dusun Kubu, Desa Kepala Bandar itu dipagar oleh pemiliknya dengan menggunakan kayu segi empat dan papan.

Ananda Mizanda Putra mengakui tidak tahu persis kenapa jalan tersebut dipagar, namun menurut informasi yang diterimanya, jalan tersebut sengaja diblokir oleh pemiliknya, karena kecewa pada pemerintah setempat yang hingga kini belum membayar ganti rugi tanah yang sudah dijadikan sebagai jalan tersebut.

“Selaku warga sekitar saya sudah hubungi Salwin Saleh, sebagai pemilik tanah dimaksud. Pemilik tanah mengakui pemagaran jalan itu dilakukan karena pemerintah setempat belum membayar ganti rugi tanahnya yang sudah dijadikan jalan,” katanya.

Ananda Mizanda Putra, mengakui pemblokiran jalan yang dilakukan oleh pemilik tanah itu belum berdampak buruk terhadap aktifitas masyarakat, karena mobil pribadi dan kenderaan umum lainnya masih bisa keluar masuk di lintasan itu. Akan tetapi pemblokiran jalan tersebut telah mengakibatkan pekerjaan penimbun jalan sepanjang 800 meter yang akan diaspal hotmix itu menjadi terhenti.

Karena itu pihaknya sangat berharap kepada pemerintah setempat untuk menyelesaikan persoalan tanah tersebut, sehingga pekerjaan pembangunan jalan T Alian yang menelan dana Rp 1,7 miliar sumber APBK/DAK 2012 itu bisa dilanjutkan kembali.

“Kami masyarakat Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie dan masyarakat Kepala Bandar, Kecamatan Susoh sangat berharap pengaspalan jalan tersebut secepatnya dituntaskan,” ujar Ananda Mizanda Putra yang juga anggota DPRK Abdya.

Tanah belum Dibayar

SALWIN Saleh, sebagai pemilik tanah yang dihubungi melalui telpon selularnya membenarkan telah memagari pintu gerbang jalan T Alian itu. Pemagaran jalan dengan menggunakan kayu segi empat dan papan itu bukan untuk tidak bisa dilintasi. Melainkan untuk menghentikan pekerjaan penimbunan jalan yang sedang dilaksanakan itu.

Menurut Salwin, tindakan pemagaran jalan dilakukanya sehubungan dengan belum dibayarnya tanah miliknya itu. Tanah yang terletak di pintu gerbang masuk ke lintasan dengan volume sekitar 137 meter  itu sudah pernah diukur tahun 2006. Bahkan ketika itu Pemkab setempat berjanji akan segera membayar ganti rugi tanah tersebut.

Namun sangat disesalkan hingga kini Pemkab setempat belum juga merealisasikan ganti rugi tanah tersebut. Sementara tanah itu sudah diserobot untuk dijadikan badan jalan. “Kenapa tanah milik warga lainnya yang digunakan untuk  jalan itu sudah dibayar. Sementara tanah saya kok tidak dibayar. Pagar tidak akan dibuka sebelum Pemkab setempat membayar ganti rugi tanah saya,” tegasnya sembari mengakui  sudah menyampaikan masalah tersebut ke DPRK.

Dua Kali Mengusulkan

TERKAIT masalah itu Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab, Drs Said Jailani mengakui sudah mendapat laporan tentang pemagaran jalan T Alian. Jalan tersebut. Jalan tersebut dipagar oleh pemiliknya, karena belum dibayar oleh Pemkab setempat.

Said Jailani mengakui bahwa seluruh tanah milik warga yang dijadikan jalan itu sudah dibayar oleh Pemkab, kecuali tanah milik Salwin Saleh yang terletak di pintu gerban yang belum dibayar. Bukan hanya belum dibayar, Pemkab setempat juga belum pernah memusyawarahkan perbedaan harga tanah itu dengan pemiliknya.

Ditanya kenapa hanya tanah milik Salwin Saleh yang belum dibayar, sementara yang lain sudah tuntas, Said Jailani mengakui tidak tahu penyebabnya. Bahkan pihaknya juga mengaku heran kenapa setiap kali mengusulkan anggaran ganti rugi tanah milik Salwin Saleh itu selalu saja ditolak.

”Selama menjabat Kabag Hukum saya sudah dua kali mengusulkan dana ganti rugi tersebut. Tapi selalu kandas di Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten,” katanya seraya berjanji akan mengusulkan kembali biaya ganti rugi tanah tersebut pada APBK 2013.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »