Bogor - Setelah diberitakan bahwa pedesterian Nyi Raja Permas di Kecamatan Bogor Tengah semrawut karena masih dipenuhi Kaki-5 dan becak berlalu lalang membuat pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sidak ke kawasan ini, Jumat. Maklum, biaya pembangunan pedesetrian ini dibiayai sepenuh oleh Kemenhub yang diambil dari APBN sebesar Rp 1,7 miliar.
“Proyek ini selesai pertengahan Oktober lalu dan Kemenhub belum menyerahkan ke Pemkot Bogor, namun dari pemberitaan media massa sudah dipenuhi Kaki-5, parkir motor, dan lalulang becak. Sebab itulah kita mengeceknya dan kenyataannya memang begitu,’ ujar Staf Teknih Pemeriksaan Barang Kemhub Agus usai sidak ke kawasan yang diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki ini.
Menurutnya, pedesterian ini dibaguan agar pemkot dapat menjaga dan merawatnya. Artinya Kaki-5, parkir motor dan becak yang lalulang dilarang. “Kita khwatir keberadaan mereka dapat merusak keindahan kawasan ini terutama batu endesit yang kita datangkan dari luar negeri,” katanya serya menyebutkan kawasan ini bulum tahu kapan diserahkan ke pemkot.
Usai disidak staf Kemenhub, Kasi Rekayasa Manajemen Lalu Lintas DLLAJ Kota Bogor, Dody Wahyudin mengatakan, pihaknya akan memasang rambu-rabu dilarang berjualan di kawasan ini, becak dilarang melintas juga larangan parkir sepeda motor.
Pihaknya juga akan memasang rantai di antara patok-patok besi. “Selain itu kita akan galakkan sosialiasasi soal pelarangan itu, sehinaga kawasan ini benar-benar khusus buat kenyamanan pejalan kaki,” katanya