Menyeberang di Jalur Busway, Siap-siap Dihukum 10 Hari Kurungan

12:12
Jakarta - Kepala dinas perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Udar Pristono akan memberikan sanksi bagi pengguna jalan kaki yang melanggar larangan menyeberang jalur TransJ. Nantinya dalam pengawasannya pihaknya akan dibantu petugas kepolisian dan satpol pp.

"Akan ada sanksinya sesuai yang tertulis di Perda tentang ketertiban umum Bab II Tertib Jalan, Angkutan Jalan dan Angkutan Sungai Pasal 2 Ayat 1 jelas mengatur tentang kewajiban pejalan kaki berjalan di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun dalam Ayat 2 dijelaskan, setiap orang yang akan menyeberang jalan wajib mengunakan sarana jembatan penyebarangan atau rambu penyeberangan atau zebra cross yang telah disediakan, Bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi," ujar Kadishub Udar Pristono.

Berdasarkan Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, diatur pejalan kaki yang menyeberang jalan tidak pada tempat yang ditentukan tidak diperbolehkan. Dalam perda tersebut sanksi bagi masyarakat yang nekat melanggar aturan larangan menyeberang di jalur Busway dikenakan hukuman kurungan 10 hari atau denda Rp 100 ribu.

Pristono mengatakan nantinya dalam pelaksanaannya pihaknya akan dibantu petugas kepolisian setempat dan Satpol PP. Ia menambahkan sebagai pengguna jalan, masyarakat juga berhak menegur pengguna jalan yang lain jika melanggar peraturan tersebut.

"Yang mengawasi petugas bisa dilakukan petugas dishub, Satpol PP dan petugas kepolisian, selain itu peran penting masyarakat juga penting misalnya ketika dijembatan penyeberang ada pengendara motor yang melintas masyarakat berhak menegur karena JPO tersebut merupakan hak dari pengguna jalan," ujarnya

Pristono mengatakan sejauh ini keberadaan dari Jembatan Penyebrang Orang (JPO) sudah efisien dan keberadaannya sangat layak. Menurutnya seharusnya dengan ada JPO masyarakat sendiri dapat menerapkan budaya tertib peraturan.

"Keberadaan JPO sudah efektif, dan jembatan penyerbrangan di DKI sendiri masih sangat layak, tetapi kembali lagi pada masyarakat yang dapat menerapkan budaya tertib perarturan," tandasnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »