
Madiun - Seorang pengendara motor AE 3511 FL, Suyadi (47) warga RT 04, RW 02, Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun meregangkan nafas terakhirnya, usai motor yang dikendarainya ditabrak lelaki yang mengenakan seragam lengkap TNI AD berpangkat Letnan Kolonel (Letkol).
Dalam kecelakaan yang terjadi di JL Raya Madiun - Ponorogo, Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun ini setelah dilaksanakan penyelidikan, penabrak korban ternyata hanya seorang anggota TNI AD gadungan.
Tersangka penabrak korban hingga tewas itu adalah pengendara mobil Toyota Corona warna hijau bernopol AE 1840 EJ, Gideon Trisno Darmodjo (58) warga RT 05, RW 03, Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. \Kini tersangka dan mobil tersangka diamakan di Polres Madiun guna penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan penyidik, kecelakaan bermula saat motor korban melaju dari arah Madiun (utara) menuju Ponorogo (selatan). Saat di lokasi kejadian, motor korban hendak belok ke kanan. Namun, dari arah belakang mobil sedan milik tersangka melaju dengan kecepatan 80 kilometer per jam dari arah Madiun menuju Ponorogo, mencoba mendahului truk yang tak diketahui identitasnya.
Usai mendahului truk, mobil tersangka menabrak korban hingga tewas.
"Kalau identitas truknya belum diketahui, tetapi untuk mobil penabrak dan motor korban sudah kami amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Karena berdasarkan penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi kecelakaa disebabkan kelalaian pengendara mobil," terang Kanit Laka Polres Madiun, Ipda Soedjarwo, Rabu (21/11).
Kasubag Humas Polres Madiun, AKP Edy Riyanto menjelaskan jika tersangka rencananya bakal dijerat dengan 2 kasus yang berbeda. Selain kasus kecelakaan yang menyebabkan tersangka dijerat pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan dan Lalu Lintas Darat dengan ancaman 6 tahun penjara, tersangka juga masih bakal diselidiki motif menggunakan seragam TNI lengkap itu termasuk kejahatan yang sudah dilakukan tersangka selama mengenakan seragam TNI AD berpangkat perwira itu.
"Untuk kasus pertamanya masih masalah kecelakaan. Mengenai kelengkapan atribut TNI AD berpangkat Letkol yang digunakan tersangka saat menabrak korban masih akan kami kembangkan dalam penyelidikan kasus lainnya," paparnya.
Apalagi, kata Edy tersangka tidak hanya mengenakan seragam lengkap Letkol TNI AD, juga memiliki seragam lengkap lainnya baik loreng, Pakaian Dinas Harian (PHD), atribut, topi, sabuk dan kepangkatan kolonel serta kelengkapan di mobilnya mulai dari stiker Kostrad, gandul mobil Keluarga Besar TNI AD, dan plat nomor berstiker TNI AD.
"Bisa jadi bakal dikenai pasal anggota TNI Gadungan," urainya.
Sementara tersangka, Gideon Trisno Darmodjo mengakui jika mengenakan seragam lengkap saat menabrak korbannya karena takut akan dimassa warga di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, dia mengaku jika seragam dan atribut TNI AD itu dibeli dan sering digunakan sejak Tahun 2004 silam.
Selama ini, dia membeli atribut itu ke salah satu penjual pakaian dan atribut TNI AD yang berdekatan dengan salah satu markas TNI AD yang ada di Madiun.
"Kalau saya tidak pakaian dinas lengkap seperti itu, saya bisa dihajar warga. Wong saya mau menolong korban untuk dilarikan ke RSUD Batil, Dolopo saja massa warga terus merangsek. Saya tak jadi dihajar warga karena mereka melihat pangkat dan pakaian dinas saya yang tergolong berpangkat tinggi di lingkungan TNI AD," tandasnya.
Dalam kecelakaan yang terjadi di JL Raya Madiun - Ponorogo, Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun ini setelah dilaksanakan penyelidikan, penabrak korban ternyata hanya seorang anggota TNI AD gadungan.
Tersangka penabrak korban hingga tewas itu adalah pengendara mobil Toyota Corona warna hijau bernopol AE 1840 EJ, Gideon Trisno Darmodjo (58) warga RT 05, RW 03, Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. \Kini tersangka dan mobil tersangka diamakan di Polres Madiun guna penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan penyidik, kecelakaan bermula saat motor korban melaju dari arah Madiun (utara) menuju Ponorogo (selatan). Saat di lokasi kejadian, motor korban hendak belok ke kanan. Namun, dari arah belakang mobil sedan milik tersangka melaju dengan kecepatan 80 kilometer per jam dari arah Madiun menuju Ponorogo, mencoba mendahului truk yang tak diketahui identitasnya.
Usai mendahului truk, mobil tersangka menabrak korban hingga tewas.
"Kalau identitas truknya belum diketahui, tetapi untuk mobil penabrak dan motor korban sudah kami amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Karena berdasarkan penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi kecelakaa disebabkan kelalaian pengendara mobil," terang Kanit Laka Polres Madiun, Ipda Soedjarwo, Rabu (21/11).
Kasubag Humas Polres Madiun, AKP Edy Riyanto menjelaskan jika tersangka rencananya bakal dijerat dengan 2 kasus yang berbeda. Selain kasus kecelakaan yang menyebabkan tersangka dijerat pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan dan Lalu Lintas Darat dengan ancaman 6 tahun penjara, tersangka juga masih bakal diselidiki motif menggunakan seragam TNI lengkap itu termasuk kejahatan yang sudah dilakukan tersangka selama mengenakan seragam TNI AD berpangkat perwira itu.
"Untuk kasus pertamanya masih masalah kecelakaan. Mengenai kelengkapan atribut TNI AD berpangkat Letkol yang digunakan tersangka saat menabrak korban masih akan kami kembangkan dalam penyelidikan kasus lainnya," paparnya.
Apalagi, kata Edy tersangka tidak hanya mengenakan seragam lengkap Letkol TNI AD, juga memiliki seragam lengkap lainnya baik loreng, Pakaian Dinas Harian (PHD), atribut, topi, sabuk dan kepangkatan kolonel serta kelengkapan di mobilnya mulai dari stiker Kostrad, gandul mobil Keluarga Besar TNI AD, dan plat nomor berstiker TNI AD.
"Bisa jadi bakal dikenai pasal anggota TNI Gadungan," urainya.
Sementara tersangka, Gideon Trisno Darmodjo mengakui jika mengenakan seragam lengkap saat menabrak korbannya karena takut akan dimassa warga di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, dia mengaku jika seragam dan atribut TNI AD itu dibeli dan sering digunakan sejak Tahun 2004 silam.
Selama ini, dia membeli atribut itu ke salah satu penjual pakaian dan atribut TNI AD yang berdekatan dengan salah satu markas TNI AD yang ada di Madiun.
"Kalau saya tidak pakaian dinas lengkap seperti itu, saya bisa dihajar warga. Wong saya mau menolong korban untuk dilarikan ke RSUD Batil, Dolopo saja massa warga terus merangsek. Saya tak jadi dihajar warga karena mereka melihat pangkat dan pakaian dinas saya yang tergolong berpangkat tinggi di lingkungan TNI AD," tandasnya.