Pemprov DKI Didesak Tak Ragu Naikan Tarif Parkir

10:05

Jakarta-Usai menaikkan tarif parkir dalam gedung (off street), kini Pemprov DKI Jakarta diminta menaikkan tarif parkir tepi jalan (on street). Pemprov DKI didesak untuk tidak ragu menetapkannya, apalagi DPRD sudah setuju. Jika terus ditunda, justru bikin Jakarta makin macet.
Pasalnya, dikhawatirkan pengguna kendaraan pribadi justru lebih memilih memarkirkan kendaraannya di tepi jalan karena lebih murah.

“Ini akan semakin membuat macet lalu lintas,” kata Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Tulus Abadi, Kamis (8/11).

DTKJ menilai langkah menaikkan tarif parkir tepi jalan merupakan salah satu upaya dalam mengurai kemacetan di Jakarta. 

“Meski demikian kenaikan tarif parkir tentu harus diimbangi dengan penyediaan transportasi umum yang nyaman dan murah bagi warga.”

TUNGGU PERDA
Manajer Perencanaan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Perparkiran, Syaefuddin Zuhri, mengatakan, untuk kenaikan tarif parkir on street pihaknya masih harus menunggu Perda Perparkiran yang sudah disetujui dewan. Saat ini masih di Kemendagri. Setelah itu, akan disusun draf rancangan tarifnya untuk diusulkan ke gubernur.

Berdasarkan Perda Perparkiran yang baru, parkir on street dimungkinkan dikelola pihak ketiga atau swasta. Saat ini baik regulator maupun operator dikelola oleh UPT Perparkiran. Sehingga ada pihak yang mengira terjadi kebocoran penerimaan retribusi parkir. 

“Dengan dikelola swasta, kita hanya menjadi regulator, jadi pelaksanaannya bisa profesional,” tandasnya.

Triwisaksana, Ketua Badan legislasi daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, mengatakan dewan sudah menyetujui Perda Perparkiran. Dewan setuju tarif parkir tepi jalan tersebut dinaikkan untuk mendukung ketertiban lalu lintas. 

“Parkir merupakan subsistem lalulintas,” jelasnya.

PARKIR LIAR

Aparat Sudin Perhubungan Jakarta Utara dalam waktu dekat akan menertibkan di sejumlah lokasi parkir liar. Terutama di jalan-jalan di protokol dan jalan utama karena memicu kemacetan. Menurut Kasudin Perhubungan Jakut, Benyamin Bukit, di Jakarta ada 70 titik rawan parkir liar. Di antaranya delapan titik krusial di parkir liar di Jakut yaitu Jalan Tipar Cakung, di Terminal Tanjung Priok, Jalan Yos Sudarso, Jalan Danau Sunter Utara, Jubile Sunter, Kelapa Gading Bulevard, Jalan Muara Karang dan Jalan Arteri Marunda.

“Jadi saat ini sudah dimulai operasi rutin. Untuk titik padat parkir liar, akan berkoordinasi dengan Polres, Kodim maupun Satpol PP untuk melakukan penertiban,” ujarnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »