Parkir Sembarangan 13 Mobil Digembok

16:18

 
Jakarta - Menjelang sore hari di Jl Gajah Mada, tepat di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kendaraan yang parkir digembok paksa Sudin Perhubungan Jakarta Pusat. Sedangkan 2 mobil lainnya terpaksa diderek ke kantor Sudin Perhubungan di Jl Pasar Senen, Jakarta Pusat, karena petugas kehabisan stok gembok.

Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Sunardi Sinaga mengatakan, walaupun kendaraan itu diparkir di depan pengadilan, hal itu tidak menyurutkan petugas untuk menggembok atau menderek kendaraan tersebut karena di lokasi telah terpampang rambu larangan parkir.

"Kita tidak pandang bulu, baik itu kendaraan jaksa, hakim, atau pengacara akan kita lakukan penggembokan atau kita derek ke kantor. Bagi yang mobilnya digembok silakan ke pihak kepolisian dan selanjutnya ke kantor Sudin Perhubungan untuk dibuka gemboknya," ujar Sunardi, Selasa (22/1).

Dikatakan Sunardi, tindakan tegas terhadap parkir liar di Jl Gajah Mada dilakukan, karena di jalan itu tidak ada parkir on street, tapi yang ada hanya parkir off street. Sebab, kalau kendaraan di parkir on street akibatnya akan timbul kemacetan sampai ke Harmoni. Kecuali parkir itu dilakukan oleh petugas yang sedang mengamankan jalannya sidang di pengadilan.

"Kalau sidang besar atau sidang lainnya kita dari sudin masih kasih dispensasi. Karena dalam sidang besar itu banyak mobil petugas dari kepolisian atau pihak yang mengamankan sidang tersebut. Tapi di luar itu untuk sidang yang biasa, kendaraan yang parkir akan kita tindak," tegasnya.

Dalam razia tersebut, kata Sunardi, juga sempat diwarnai protes dari salah seorang pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun setelah diberi pengertian akhirnya sang pemilik mobil mengalah. "Tadi ada salah seorang pengacara protes ke kita karena kendaraannya kita gembok. Tapi kita kasih pengertian bahwa memang di sepanjang jalan tersebut dilarang parkir. Selanjutnya kita arahkan untuk mengikuti prosedur," tandasnya.
 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »