
Banyumas - Polres Banyumas, Jawa Tengah masih menggunakan hati nurani dalam menetapkan Nani Setyowati (44) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan anaknya, Kumaratih Sekar Hanifah (11). Polisi mengaku sudah menegakkan hukum dengan benar.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang ada serta olah TKP dan menemukan barang bukti. Dari data yang sudah diperoleh tadi, konstruksi hukum untuk kejadian kecelakaan tersebut kelalaian ada pada ibu korban. Namun polisi masih menggunakan hati nurani karena ibu korban kondisinya patah kaki kemudian juga putrinya meninggal dunia," kata Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono kepada wartawan, di Mapolres Banyumas, Rabu (23/1/2012).
Menurut dia, selama melakukan penyelidikan tersebut pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Nani hingga menunggu dia sehat.
"Polisi tidak melakukan penahanan ataupun melakukan tindakan-tindakan apapun pada ibu korban ini. Kita masih menggunakan hati nurani dan menunggu hingga ibu itu sehat," jelasnya.
Namun, Dwiyono tidak secara eksplisit menjelaskan status Nani. Dari hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara, barang bukti dan lima saksi, Nani lalai hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan anaknya yang diboncengkan. Pihaknya segera menyerahkan berkas ke kejaksaan untuk selanjutnya ke pengadilan.
"Berkas ini masih dalam proses penyidikan, nanti setelah lengkap akan kita limpahkan berkas ini ke kejaksaan yang nantinya di pengadilan inilah yang akan menentukan siapa yg benar dan siapa yang salah," ungkapnya.
Menurut dia, secara prinsip Polres Banyumas melaksanakan penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas ini dengan profesional, prosedural, dan menggunakan hati nurani yang ada.
"Yang benar kita katakan benar, yang salah kita katakan salah. Itulah konstruksi hukum yang ada," ujarnya.
Kejadian ini bermula saat Sekar yang membonceng Nani menggunakan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi R 2120 TA pada 6 Agustus 2012. Bersamaan dengan itu melaju sebuah truk gandeng bermuatan terigu dengan nomor polisi AE 8379 UB yang dikemudikan Suparman (60) warga Ngawi.
Truk mencoba menyalip sepeda motor yang dikendarai Nani. Namun nahas, bodi truk belakang menyenggol spion sepeda motor korban sehingga sepeda motor oleng dan kedua korban terjatuh. Hanifah meninggal dunia akibat kepalanya terlindas ban belakang truk, sementara ibunya terlindas kaki kanannya.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang ada serta olah TKP dan menemukan barang bukti. Dari data yang sudah diperoleh tadi, konstruksi hukum untuk kejadian kecelakaan tersebut kelalaian ada pada ibu korban. Namun polisi masih menggunakan hati nurani karena ibu korban kondisinya patah kaki kemudian juga putrinya meninggal dunia," kata Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono kepada wartawan, di Mapolres Banyumas, Rabu (23/1/2012).
Menurut dia, selama melakukan penyelidikan tersebut pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Nani hingga menunggu dia sehat.
"Polisi tidak melakukan penahanan ataupun melakukan tindakan-tindakan apapun pada ibu korban ini. Kita masih menggunakan hati nurani dan menunggu hingga ibu itu sehat," jelasnya.
Namun, Dwiyono tidak secara eksplisit menjelaskan status Nani. Dari hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara, barang bukti dan lima saksi, Nani lalai hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan anaknya yang diboncengkan. Pihaknya segera menyerahkan berkas ke kejaksaan untuk selanjutnya ke pengadilan.
"Berkas ini masih dalam proses penyidikan, nanti setelah lengkap akan kita limpahkan berkas ini ke kejaksaan yang nantinya di pengadilan inilah yang akan menentukan siapa yg benar dan siapa yang salah," ungkapnya.
Menurut dia, secara prinsip Polres Banyumas melaksanakan penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas ini dengan profesional, prosedural, dan menggunakan hati nurani yang ada.
"Yang benar kita katakan benar, yang salah kita katakan salah. Itulah konstruksi hukum yang ada," ujarnya.
Kejadian ini bermula saat Sekar yang membonceng Nani menggunakan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi R 2120 TA pada 6 Agustus 2012. Bersamaan dengan itu melaju sebuah truk gandeng bermuatan terigu dengan nomor polisi AE 8379 UB yang dikemudikan Suparman (60) warga Ngawi.
Truk mencoba menyalip sepeda motor yang dikendarai Nani. Namun nahas, bodi truk belakang menyenggol spion sepeda motor korban sehingga sepeda motor oleng dan kedua korban terjatuh. Hanifah meninggal dunia akibat kepalanya terlindas ban belakang truk, sementara ibunya terlindas kaki kanannya.