Polda Buatkan Duplikat Bagi Surat Kendaraan Yang Rusak Karena Banjir

22:23

Pengiriman mobil di saat banjir

Jakarta - Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Latif Usama mengatakan, pihaknya akan membantu para korban banjir, yang surat kendaraannya ikut terendam, baik STNK maupun BPKB.

"Kami pasti bantu, dibuat duplikatnya. Polda kan memiliki data base, jadi kalau mau buat baru, ya harus dilengkapi dengan surat keterangan," ujar Latif di Jakarta, Jumat, 25 Januari 2013.

Latif menjelaskan, jika warga Jakarta ingin membuat baru Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), mereka harus melampirkan identitas, laporan polisi, dan bukti BAP. Tak hanya itu, laporan kehilangan tersebut harus dimuat di media massa.

Sama halnya untuk membuat STNK, warga juga harus membawa identitas, BPKB, dan membuat laporan di polsek terdekat. Pembuatannya bisa di Samsat yang ada di wilayahnya masing-masing.

"Sebenarnya pembuatan ini bukan hanya untuk korban banjir, tetapi juga korban kebakaran dan lainnya. Sampai saat ini belum begitu banyak warga yang melapor," ujar Latif.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »