
Polres Pasuruan langsung menahan sopir truk P 8911 UE, yakni Mochamad Syaiful,34, warga Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Lumajang. Dia ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak dua pengendara Honda Beat N 4832 XL hingga tewas di Jl Hos Cokroaminoto, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul Pasuruan.
Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Nadzir Syah Basri menuturkan, tersangka Mochamad Syaiful ditahan sejak Jaumat pagi setelah menjalani proses pemeriksaan secara maraton. “Dia ditahan sejak tadi pagi setelah diperiksa oleh petugas secara intensif,” ujarnya, Jumat (1/2).
Akibat kelalaiannya, lanjut Nadzir, tersangka terancam hukuman kurungan penjara hingga diatas 5 tahun. “Dia dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas. Ancaman hukumannya hingga diatas 5 tahun,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, seorang anak, Moh Zaini Fairus,4, tewas dalam di lokasi kejadian, akibat mengalami pendarahan di telinga dan hidung serta luka di bagian kepala bagian belakang.
Sementara ibunya Masrufi,32 warga Jl Letjen Sutoyo 1 RT 04/ RW 01 Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan tewas dalam perawatan tim medis di RSUD Soedarsono, akibat patah tulang pada kaki kanan dan terluka pada bagian tangan, dada serta kepala belakang.