Info SIM Keliling DKI Jakarta

07:20

 
Jakarta - Saat ini masyarakat yang akan mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi pelayanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM & STNK keliling hari ini, Rabu 6 Februari 2013  terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
SIM   : Kantor Pos dan Giro Pasar  Baru
STNK : Lapangan Banteng

2. Jakarta Barat
SIM    : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok

3. Jakarta Selatan
SIM    : TMP Kalibata
STNK :  St Tanjung Barat

4. Jakarta Utara
SIM    : Pos Polisi Jembatan 3 Pluit
STNK : Pos Polisi Jembatan 3 Pluit

5. Jakarta Timur
SIM   : Honda Jl Dewi Sartika
STNK : Masjid At-Tin TMII

Jam Operasional : Pukul 08:00 - 13:00 WIB
- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng.

- STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »