Pemberlakuan Perkap No. 9 tahun 2012, pasal 28 ayat 2 dan 3

07:42

Sesuai Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012,  pasal 28 ayat 2 dan 3 menyebutkan bahwa:
"Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir dan perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlaku harus diajukan sebagai SIM baru".

Dengan adanya pemberitaan dan info yang tersebar di masyarakat, yang tertulis "pelaksanaan pemberlakuan perpanjangan dilaksanakan pada tanggal 1 maret 2013", maka dengan ini Korlantas Polri mengumumkan bahwa tidak pernah membuat berita untuk memberlakukan peraturan tersebut pada tanggal 1 maret 2013.

Untuk mengantisipasi hal tersebut akan dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu terhitung 1 Maret 2013 Selama 6 bulan kedepan.

Demikian informasi ini dibuat agar dapat menjadi acuan.

(NTMC Polri)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »