
Kendal-Kamis (31/12013) Polres Kendal kedatangan puluhan pengemudi becak bermotor dari Weleri, Kendal, Jawa Tengah. Mereka mempertanyakan rencana pihak Polres melarang becak bermotor beroperasi. Kanit Dikyasa (Pendidikan Lalu Lintas dan Rekayasa) Polres Kendal, Ipda Hadi Siswoyo, pun langsung menyambut kedatangan mereka.
Menurut Hadi, sampai saat ini, belum ada aturan yang melarang becak bermotor beroperasi meskipun sebenarnya kendaraan itu menyalahi aturan karena mengubah sepeda motor yang beroda dua menjadi beroda tiga. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sambil menunggu aturan baru.
"Kalau menurut undang-undang lalu lintas, mereka telah menyalahi aturan yang ada sebab telah mengubah bentuk kendaraan roda dua menjadi roda tiga. Sementara ini, sambil menunggu kebijakan dan kordinasi pihak terkait, bentor dilarang beroperasi, jika nekat, berarti menyalahi aturan dan melanggar," ujar Hadi.
Memperoleh pengarahan dari Kanit Diyaksa Lantas Polres Kendal, puluhan pengemudi bentor yang biasa mangkal di Pasar Weleri menjadi resah karena penghasilan mereka terancam. Untuk itu, mereka bersepakat akan nekat terus beroperasi sambil menunggu aturan yang jelas.
"Kami datang menggunakan bus. Jumlah kami ada 60, tapi yang datang hanya sekitar 30-an," kata Kasman (57). Warga Timbang Bumiayu, Weleri, Kendal, ini menambahkan, tenaganya sudah tidak kuat lagi kalau disuruh mengayuh becak sebab sudah tua.
"Saya sudah berprofesi sebagai tukang becak sejak tahun 1981 dan baru setengah tahun ini mengubah becak saya menjadi bentor. Saya akan tetap menjalankan bentor saya sebab sudah tidak bisa mencari pekerjaan lain," akunya.
Kasman meminta kebijakan dari semua pihak supaya bentor tetap beroperasi. Sebab, motor yang digunakan untuk bentor pun bukan motor mati atau tanpa surat. Ia juga mengaku memiliki SIM C sebagai syarat untuk mengemudi motor. "Demikian juga teman-teman yang lain. Mereka sepakat akan tetap menjalankan bentornya," tambahnya.