Jakarta - Sebanyak 38 truk kelebihan muatan terkena tilang dalam operasi gabungan
penertiban angkutan barang di Jembatan Timbang Maccopa (JTM) Maros,
Minggu (17/3/2013).
Hal ini dibeberkan Kepala JTM Maros Muh Amir. Ia
mengatakan truk yang terjaring operasi oleh petugas Dinas Perhubungan
Sulsel Jembatan Timbang Maccopa, telah diserahkan ke Pengadilan Negeri
Maros untuk menjalani proses hukum.
Truk tersebut kelebihan muatan 5-15 persen dari ketentuan yang ada. Tidak hanya kelebihan muatan saat dilakukan penimbangan, namun mayoritas masa berlaku buku keur sudah kedaluwarsa. "Truk yang terjaring operasi penertiban telah disita. Sebagai jaminan adalah surat-surat kendaraan. Surat kendaraan ini baru dapat diambil setelah menjalani proses sidang di pengadilan negeri Maros," jelas Amir.
Operasi penertiban ini juga berguna mengurangi angka kecelakaan lalulintas di jalan poros. Sebab selama ini ada beberapa kasus kemacetan di jalan poros kerap kali merusak jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan. Belum lagi jalur yang sempit sehingga kendaraan lainnya tidak dapat melaju. "Tindakan tegas yang dilakukan ini tak lain untuk keselamatan pengemudi truk serta pengusaha, agar barang yang dibawanya tiba tepat waktu," tambahnya.