Kebijakan Baru Dalam Perpanjangan SIM

15:02


AEFQ
Masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas membuat Polri tergerak untuk memberlakukan kebijakan baru terkait dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No.9/2012 tentang Registrasi & Identifikasi Pengemudi, proses perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) kini harus mengikuti ujian simulator. Jika sudah habis masa berlakunya, maka harus mengikuti tes seperti saat pertama kali.
"Proses perpanjangan dan pembayaran memang sama seperti pembuatan SIM baru. Tetapi, ini berlaku tidak hanya bagi mereka yang sudah habis masa berlakunya, melainkan juga untuk mereka yang akan melakukan perpanjangan SIM lagi," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono.
Lanjut Wahyono, bagi mereka yang melaksanakan perpanjangan SIM akan menempuh kembali tiga ujian berbeda. Pertama uji teori, uji simulator, dan uji praktik seperti bagaimana seseorang lewati jalur tanjakan, melewati tikungan, atau jalan berzig-zag dan sejumlah tes lainnya.
Akan tetapi, ada perbedaan antara yang memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis dan yang ingin memperpanjang SIM setelah masa berlaku habis. "Kalau yang memperpanjang masih berlaku, hanya mengikuti uji simulator saja sesuai dengan Pasal 28 Ayat 1. Tetapi, kalau yang masa berlakunya habis harus ikut tiga ujian tadi, ujian teori, simulator dan praktik," tandasnya.
Perlu dipahami, seseorang baru akan kembali melaksanakan proses pengurusan SIM selama periode 5 tahun. Selama kurun tersebut, Polri perlu untuk  mengetahui kembali bagaimana perkembangan sikap dan perilaku seorang pengemudi kendaraan dalam berlalu lintas.
Hal ini akan sangat berguna. Sebab, fungsi SIM untuk legitimasi pengemudi, sebagai identitas pengemudi, sebagai kontrol pengemudi, dan sebagai forensik kepolisian. Untuk itu,  masyarakat harus memahami karena proses mengurus SIM kembali menjadi sangat penting untuk menjalankan fungsi tersebut.
"Artinya bahwa para pengemudi itu harus di uji ulang. Sekarang masih dalam proses untuk memberlakukan ini,” tuturnya.
Seperti diketahui, Perkap Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 Ayat 2 menyebutkan bahwa perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Pada Pasal 3 Perkap tersebut, perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan Pasal 27.

"Kita berharap, dengan adanya kebijakan ini akan meningkatkan kualitas pengemudi," pungkasnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »