Untuk merealisasikannya, Satlantas Polres Bogor mulai me nyo sialisasikan pembagian waktu operasional tersebut kepada para pemilik maupun pengemudi truk.
Kepala Urusan Bina Operasi (KBO) Satlantas Polres Bogor Iptu Surahmat mengatakan, masih terus mem beri tahukan agar truk besar hanya melintas pada pukul 22.00-06.00. ”Kami harap, siang hari arus lalu lintas men ja di lan car,” ucapnya.
Seperti diketahui, tahun lalu Pemkab Bogor, Pemkot dan Pemkab Sukabumi sepakat untuk membatasi operasional truk, namun masih menunggu SK Gubernur dan Menteri Perhubungan.
Tak hanya itu, kemacetan lalu lintas juga dipicu banyaknya jalan yang rusak sehingga arus kendaraan lebih lambat.
”Kami harap, pengemudi yang melakukan pelanggaran mendapatkan sanksi tegas agar aturan ditaati,” kata Usep Supriadi (35), warga Desa Cinagara Kecamatan Caringin.