Jakarta - Menyalakan lampu di siang hari bagi pemotor
diatur dalam UU Lalu Lintas. Tapi banyak yang tak patuh. Masih saja ada
pemotor yang cuek bebek tak menyalakan lampu sein. Sebenarnya selain
mematuhi UU, banyak keuntungannya menyalakan lampu.
"Menyalakan lampu akan membuat kehadiran kita mudah di lihat oleh pengendara lain. Memang, jika tanpa menyalakan lampu pun kita masih bisa terlihat, namun dengan lampu menyala, pengendara lain hanya membutuhkan waktu yang lebih sedikit untuk melihat kehadiran Anda," imbau Divisi Humas Polri dalam keterangannya, Selasa (19/3/2013).
Pengendara mobil atau motor pasti melihat spion hanya dalam waktu sangat singkat. Lampu yang menyala akan mempermudah pengendara lain mendeteksi kehadiran pengendara lain melalui spion.
"Sehingga pengendara yang melihat Anda akan bisa melakukan antisipasi ketika melihat anda. Karena seringkali pengendara motor tidak mampu terdeteksi oleh pengendara mobil karena cepatnya motor bergerak. Sehingga tak jarang mobil dan motor saling bersenggolan," imbau Humas Polri lagi.
Jadi, jelas sudah, alasan menyalakan lampu bukan sekedar aturan lalu-lintas semata. Melainkan salah satu faktor keselamatan yang seharusnya wajib dilakukan. "Maka dari itu, nyalakan lampu sebelum Anda celaka karena tidak terdeteksi oleh kendaraan lain," pesan Polri.
Mengutip UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 disebutkan dalam pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) bahwa Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari didenda dengan denda maksimal Rp 100.000.
"Menyalakan lampu akan membuat kehadiran kita mudah di lihat oleh pengendara lain. Memang, jika tanpa menyalakan lampu pun kita masih bisa terlihat, namun dengan lampu menyala, pengendara lain hanya membutuhkan waktu yang lebih sedikit untuk melihat kehadiran Anda," imbau Divisi Humas Polri dalam keterangannya, Selasa (19/3/2013).
Pengendara mobil atau motor pasti melihat spion hanya dalam waktu sangat singkat. Lampu yang menyala akan mempermudah pengendara lain mendeteksi kehadiran pengendara lain melalui spion.
"Sehingga pengendara yang melihat Anda akan bisa melakukan antisipasi ketika melihat anda. Karena seringkali pengendara motor tidak mampu terdeteksi oleh pengendara mobil karena cepatnya motor bergerak. Sehingga tak jarang mobil dan motor saling bersenggolan," imbau Humas Polri lagi.
Jadi, jelas sudah, alasan menyalakan lampu bukan sekedar aturan lalu-lintas semata. Melainkan salah satu faktor keselamatan yang seharusnya wajib dilakukan. "Maka dari itu, nyalakan lampu sebelum Anda celaka karena tidak terdeteksi oleh kendaraan lain," pesan Polri.
Mengutip UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 disebutkan dalam pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) bahwa Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari didenda dengan denda maksimal Rp 100.000.